Terbongkar! Mucikari Bengkulu Selatan Sediakan PSK, Termasuk Anak di Bawah Umur
Mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bengkulu Selatan, di mana seorang mucikari berinisial Ha (45) ditetapkan sebagai tersangka. --Dok/koranrbid
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap fakta baru terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang mucikari berinisial Ha (45).
Ha telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan banyak wanita untuk praktik prostitusi, termasuk anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Doni Juniansyah, SM, menjelaskan bahwa tersangka sudah lama menjalankan bisnis prostitusi ini.
BACA JUGA:Pagu Dana Desa 2025 Kabupaten Cilacap: Fokus pada Distribusi dan Prioritas Pembangunan Desa
“Ya, cukup banyak wanita binaannya. Ada yang masih ABG atau anak di bawah umur, ada juga yang sudah dewasa,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Modus operandi yang digunakan Ha cukup terorganisir. Tersangka menerima permintaan dari pelanggan, lalu menghubungi wanita binaannya sesuai pesanan.
“Tersangka juga yang menyediakan tempat untuk perbuatan prostitusi di rumahnya. Dalam rumah itulah dilakukan eksekusi,” tambah Doni.
BACA JUGA:Penumpang Kapal Pulo Tello Dievakuasi Akibat Kapal Tongkang Kandas di Dermaga
BACA JUGA:Arti Mimpi Mendapatkan Ikan, Benarkah Dikaitkan dengan Rezeki dan Kesuksesan?
Menurut penyelidikan, para wanita yang dipekerjakan oleh Ha sebagian besar merupakan warga Bengkulu Selatan.
Aksi bejat ini terungkap pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menerima laporan adanya dugaan TPPO di rumah pelaku di Jalan Ketapang Besar, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati salah satu kamar di rumah tersebut sedang digunakan untuk kegiatan prostitusi.
Di lokasi, ditemukan seorang wanita yang mengaku sebagai pekerja seks komersial bersama seorang pria hidung belang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: