Libur Panjang Akhir Mei, Layanan SIM dan Pajak di Bengkulu Selatan Kembali Buka 2 Juni
Kasat Lantas IPTU Muklis Syayuti SH MSi --Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada Kamis 29 Mei 2025, serta disusul dengan libur nasional pada Jumat 30 Mei 2025, seluruh layanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pelayanan wajib pajak di Polres Bengkulu Selatan akan ditutup sementara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan SIK MH, melalui Kasat Lantas IPTU Muklis Syayuti SH MSi pada Kamis 29 Mei 2025.
“Bagi masyarakat apabila ada tanggal perpanjangan SIM-nya berlaku di hari libur nasional tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 2025 tersebut maka bisa melakukan perpanjangan pada hari Senin, 2 Juni 2025,” ujar IPTU Muklis.
IPTU Muklis menegaskan bahwa masa tenggang diberikan hingga Senin 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Rifa’i-Yevri Resmi Menang PSU Bengkulu Selatan, Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah
BACA JUGA:UMB Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi di Bengkulu
Setelah melewati tenggat tersebut, pemohon yang tidak memperpanjang SIM harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.
"Bagi yang tidak melakukan perpanjangan tenggang waktu 2 Juni 2025 tersebut maka akan dilakukan mekanisme penerbitan SIM baru," beber Iptu Muklis.
Ia juga menjelaskan bahwa semua layanan akan kembali normal setelah libur nasional berakhir, kecuali jika ada perubahan jadwal hari libur berikutnya.
“Jadi kami harap masyarakat agar mengetahui hari libur nasional dan tanggal merah karena pada hari itu pelayanan SIM di Polres Bengkulu Selatan juga akan tutup sementara dan akan buka seperti biasanya kalau tidak ada jadwal libur nasional,” pungkasnya.
BACA JUGA:Inspirasi Menu Masakan Cepat dan Praktis, Cocok untuk Ibu Sibuk di Rumah
Dengan adanya pemberitahuan ini, masyarakat Bengkulu Selatan diimbau untuk menyesuaikan jadwal kunjungan ke kantor Satlantas Polres Bengkulu Selatan agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan SIM dan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


