HONDA

Pengakuan Mengejutkan! Warga Empat Lawang Kedapatan Simpan Ganja, Klaim Bukan Pengedar

Pengakuan Mengejutkan! Warga Empat Lawang Kedapatan Simpan Ganja, Klaim Bukan Pengedar

pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Seluma untuk proses hukum lebih lanjut--Dok/koranrbid

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pasca penangkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Seluma pada Minggu, 5 Januari 2025, OS (28), warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Pasema Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, memberikan pengakuan yang mengejutkan. 

Ia mengklaim bukan seorang pengedar ganja, meskipun empat paket ganja ditemukan di kantong celananya saat penggeledahan.

Ketika diperiksa, OS mengungkapkan bahwa ganja tersebut adalah milik temannya yang menitipkan barang tersebut kepadanya. 

BACA JUGA:Bukan Cuma Bangun Kepercayaan, Ini 8 Tips Membangun Hubungan Harmonis di Tempat Kerja dengan Energi Positif

BACA JUGA:13 Rumah di Desa Lubuk Gedang Terancam Longsor, 2 Rumah Sudah Rusak Berat

“Saya hanya dititipi, Pak, sama teman saya. Saya tahu itu ganja, tapi teman saya kabur sesaat sebelum penangkapan,” ujar OS kepada penyidik. Teman yang dimaksud hingga kini masih buron setelah melarikan diri saat penggerebekan, dikutip dari KORANRB.ID.

Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 1 Januari 2025. 

Informasi menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Lampu Penerang di Kantor Camat Kota Mukomuko Sering Hilang Diduga Dicuri, Ini Penjelasan Camat

BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Selatan Ingatkan Pemerintah Desa untuk Tepat Waktu Bayar Pajak

Berbekal laporan tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, OS berhasil diamankan di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, Kelurahan Babatan. 

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa empat paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas kalender dan plastik biru, serta sebuah celana pendek warna biru.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Seluma untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Hengky.

Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: