Awards Disway
HONDA

Kerugian Negara Rp650 Juta, Kasus Korupsi Dana Desa di Seluma Resmi Naik Penyidikan

Kerugian Negara Rp650 Juta, Kasus Korupsi Dana Desa di Seluma Resmi Naik Penyidikan

Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, SH--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Seluma kini resmi menaikkan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, ke tahap penyidikan. 

Langkah ini diambil setelah melalui gelar perkara di Polda Bengkulu beberapa waktu lalu dan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Seluma mengungkap adanya kerugian negara yang cukup besar.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIK., MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, SH, menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk menetapkan tersangka.

“Kemarin kami memeriksa tiga saksi, ketiga saksi merupakan Ketua dan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red) Dusun Tengah,” ujar Prengki, Kamis 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:Sinergi BRI dan Indogrosir Hadirkan Inovasi Transaksi, Dukung UMKM dan Ritel Modern

BACA JUGA:Konsisten Melayani UMKM, Ekosistem Holding Ultra Mikro Berhasil Salurkan Kredit Rp631,9 Triliun

Audit Inspektorat Seluma mencatat kerugian negara sekitar Rp650 juta, yang berasal dari sejumlah kegiatan fisik yang tidak tuntas hingga akhir tahun anggaran 2024, serta kegiatan non fisik seperti kelebihan pembayaran. 

Bahkan, dalam laporan resmi APBDes 2024 yang diajukan Pemerintah Desa Dusun Tengah, beberapa program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dianggarkan ternyata belum selesai dikerjakan.

Temuan yang menjadi sorotan antara lain pembangunan jalan rabat beton di area persawahan Dusun I dan akses jalan menuju perkebunan warga di Dusun II. 

Proyek-proyek ini belum kunjung rampung, meskipun anggarannya sudah dicairkan. Sejumlah kegiatan lain yang tertera di APBDes juga dilaporkan tidak terealisasi.

BACA JUGA:Cek Langsung ke Pangkalan LPG, Ombudsman RI Apresiasi Kepatuhan Distribusi LPG 3 Kg oleh Pertamina Patra Niaga

BACA JUGA:TPAKD Bengkulu Dorong Inklusi Keuangan, Penyaluran KUR Hampir Sentuh Rp2 Triliun

Menurut Inspektorat, pihak desa sempat diberi waktu 60 hari terhitung 24 Mei hingga 22 Juli 2025 untuk memulihkan kerugian negara tersebut. 

Namun, hingga batas waktu berakhir, Kepala Desa maupun perangkat desa tidak menunjukkan upaya pengembalian dana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait