HONDA

Ribuan Honorer Dirumahkan, Pemerintah Fokus Dorong 1.400 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Ribuan Honorer Dirumahkan, Pemerintah Fokus Dorong 1.400 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Pendaftar PPPK kabupaten Bengkulu Selatan--Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemkab Bengkulu Selatan resmi merumahkan ribuan tenaga honorer sejak 2 hingga 6 Januari 2025. 

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui KemenpanRB terkait penataan tenaga non-ASN.

Sebanyak 1.000 honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi bagian dari tenaga yang diberhentikan. 

BACA JUGA: Tragedi di Kebun Sawit Mukomuko, Warga Tewas Diterkam Harimau, Tiga Sekolah Terpaksa Diliburkan

BACA JUGA:Berkas Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 10 Tersangka Segera Disidang

Di sisi lain, sebanyak 1.400 honorer yang tercatat di BKN masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Inspektorat Bengkulu Selatan mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melakukan praktik ‘kucing-kucingan’, yaitu memperkerjakan honorer secara diam-diam meskipun tidak terdaftar di database BKN. 

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Daerah, Hamdan Syarbaini, S.Sos.

BACA JUGA:Attitude Komunikasi, 7 Hal yang Bisa Membuat Lawan Bicara Hilang Respect dan Melukai Harga Diri

BACA JUGA:Motif Keji Terungkap! FA Nekat Habisi Nenek dan Cucu di Karang Dapo

“Artinya, kita tidak ingin ada pelanggaran aturan dengan tetap memperkerjakan honorer yang sudah dirumahkan. Kami meminta semua pihak untuk mematuhi kebijakan ini,” ujar Hamdan, dikutip dari KORANRB.ID.

Hamdan juga mengakui bahwa kebijakan ini menimbulkan keresahan, baik bagi honorer yang dirumahkan maupun pemerintah daerah. 

Pasalnya, penghentian ini dapat meningkatkan angka pengangguran sekaligus menambah beban kerja ASN yang tersisa di OPD.

BACA JUGA:Kenali 7 Tanda Pasangan Sudah Tidak Setia, Pernah Mengalami Salah Satunya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: