Pernikahan Dini di Bengkulu Utara, 149 Dispensasi Pernikahan Anak Dikeluarkan pada 2024
Hakim Pengadilan Negeri Agama Arga Makmur, Fatkul Mujib menerangkan dispensasi pernikahan dini di Bengkulu Utara--dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Pengadilan Negeri Agama Arga Makmur di Bengkulu Utara mencatatkan 149 kasus dispensasi pernikahan anak di bawah umur pada tahun 2024, jumlah yang sama dengan yang tercatat pada tahun 2023.
Meskipun tidak ada kenaikan, angka ini menggambarkan masalah sosial yang cukup serius di Kabupaten Bengkulu Utara.
Hakim Pengadilan Negeri Agama Arga Makmur, Fatkul Mujib, menjelaskan bahwa tingginya angka permohonan dispensasi pernikahan anak ini mencerminkan adanya permasalahan sosial yang perlu diatasi.
"Dari 149 dispensasi pernikahan yang diterbitkan, sekitar 70 persen di antaranya disebabkan oleh hamil di luar pernikahan," ujar Fatkul Mujib.
BACA JUGA:6 Cara Mudah Meningkatkan Kepercayaan Diri dengan Langkah Kecil yang Efektif
BACA JUGA:Cari Tahu Ramalan Shio di Tahun 2025! Shio yang Diprediksi Sukses di Dunia Bisnis
Hal ini menunjukkan bahwa banyak pasangan muda yang terpaksa menikah karena kondisi kehamilan yang tidak diinginkan, memaksa mereka untuk mengajukan dispensasi pernikahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, batas usia minimal pernikahan bagi pria dan wanita adalah 21 tahun.
Untuk pasangan yang usianya di bawah 21 tahun, mereka harus memperoleh izin orang tua.
Namun, bagi yang usianya di bawah 19 tahun, baik calon pengantin laki-laki maupun perempuan, harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.
Pernikahan dini memang menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menekan angka pernikahan dini.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Pesan Mengharukan untuk Lolly Setelah Kabur dari Rumah Aman
BACA JUGA:Ramalan Shio Babi di Tahun 2025 ini! Keberuntungan atau Tantangan Besar?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: