HONDA

Kemenkes Ajak Masyarakat Sosialisasikan Bahaya Rokok dengan Stiker Kreatif

Kemenkes Ajak Masyarakat Sosialisasikan Bahaya Rokok dengan Stiker Kreatif

Salah satu stiker kreatif yang digunakan untuk sosialisasi pada masyarakat tentang bahaya rokok--Instagram/sirahbaliinfo

Pada 26 Juli 2024, pemerintah Indonesia menerbitkan PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan yang berisi 1.172 pasal sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023. 

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, termasuk dalam pengendalian konsumsi rokok yang selama ini memberikan dampak negatif besar.

Data menunjukkan bahwa konsumsi rokok di Indonesia mengakibatkan 737 kematian setiap hari dan menyebabkan defisit keuangan BPJS. 

BACA JUGA:Kronologi Kaburnya LM, Anak Nikita Mirzani, dari Rumah Aman Hingga Diamankan di RS Polri

BACA JUGA:Pernikahan Dini di Bengkulu Utara, 149 Dispensasi Pernikahan Anak Dikeluarkan pada 2024

Bahkan, kerugian makro ekonomi akibat konsumsi rokok mencapai Rp600 triliun, lebih besar daripada penerimaan negara dari cukai rokok.

Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, Indonesia berada di peringkat ketiga dunia setelah China dan India dalam konsumsi rokok, dengan 63,1 juta perokok. 

Konsumsi rokok elektronik pun terus meningkat, menjadi masalah kesehatan yang semakin mendesak untuk ditangani.

"Kami membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk mendidik masyarakat dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan," tambah Benget Saragih. 

Dengan dukungan bersama, diharapkan kampanye ini dapat menciptakan Indonesia yang lebih sehat dan bebas dari bahaya rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: