HONDA

Dua Spesialis Ninja Sawit Ditangkap Polres Kaur! Satu Ton Sawit Jadi Barang Bukti

Dua Spesialis Ninja Sawit Ditangkap Polres Kaur! Satu Ton Sawit Jadi Barang Bukti

berinisial BA (19) dan OK (23), ditangkap oleh Satreskrim Polres Kaur pada 9 Januari 2025.--Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dua warga Desa Talang Besar, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, berinisial BA (19) dan OK (23), ditangkap oleh Satreskrim Polres Kaur pada 9 Januari 2025. 

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian sawit yang sudah berulang kali terjadi di wilayah tersebut.

Dilansir dari KORANRB.ID, Penangkapan ini bermula dari laporan seorang saksi, warga setempat yang sedang menuju kebun sawit untuk memanen. 

BACA JUGA:Distan Bengkulu Selatan Dorong Produktivitas Persawahan: Targetkan Swasembada Pangan

BACA JUGA:Efektivitas Program Artis Dukcapil Rejang Lebong: 1.203 Dokumen Terkirim Selama Tahun 2024

Saksi terkejut mendapati buah sawit yang sudah masak telah dijatuhkan ke tanah oleh pelaku. 

Beberapa buah bahkan sudah diangkut untuk dijual ke salah satu ram sawit di Desa Ulak Baru.

Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera menghubungi pemilik kebun untuk memastikan situasi. 

Setelah dicek, diketahui bahwa kedua pelaku telah mencuri sekitar satu ton sawit dari kebun tersebut. 

Pemilik kebun bersama saksi langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Harga Ayam Potong Masih Melonjak Tinggi Usai Nataru

BACA JUGA:Dinas Penanam Modal Targetkan Investasi Rp 1,3 Triliun untuk Rejang Lebong di 2025

Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, membenarkan penangkapan tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, fakta mengejutkan terungkap adalah, mereka ternyata sudah sering mencuri buah sawit di berbagai kebun milik warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: