Urus Surat Kesehatan Jiwa dan Bebas Narkoba Peserta PPPK Dipatok Rp685.000, Plt Direktur: Sesuai dengan Perda
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra, S.KM, --Badri/rakyatbengkulu.com
Layanan di RSUD Rejang Lebong menjadi pilihan utama banyak peserta, meskipun mereka juga bisa mengurus surat keterangan di rumah sakit daerah lain.
"Peserta bisa mengurus ke rumah sakit daerah lain, namun karena ingin mengurus semua surat keterangan dalam satu paket, rata-rata peserta lebih memilih di RSUD ini," pungkas Dhendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: