Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya--instagram/updatemojokerto
RAKYATBENGKULU.COM - Butuh membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025? Berikut biaya pengurusannya dan hal apa saja yang perlu diketahui.
Biaya pengurusan SIM dapat berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang dibutuhkan, dan memahami hal ini akan membantu Anda dalam merencanakan proses pengurusannya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
SIM berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya dengan mematuhi aturan lalu lintas.
BACA JUGA:Sisa TPG TW IV di Kaur Segera Cair, Tunggu Laporan Kegiatan 2024 Rampung
BACA JUGA:Audit Berkas Penagihan Rampung, TPP dan ADD di Seluma Segera Cair
Selain itu, SIM juga menjadi alat identifikasi bagi pengemudi yang sah.
Berikut hal yang harus diketahui terkait pengurusan SIM:
Persyaratan Usia untuk Mendaftar SIM
Sebelum mengajukan pembuatan SIM, penting untuk mengetahui persyaratan usia minimal berdasarkan jenis SIM yang ingin Anda buat.
Berikut ini adalah ketentuan usia minimal berdasarkan jenis SIM:
SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
SIM C I: Minimal 18 tahun
SIM C II: Minimal 19 tahun
SIM A Umum: Minimal 20 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: