Biaya Politik Miliaran, Sejumlah Kepala Daerah Akui Setor Uang untuk Rohidin di Persidangan
Biaya Politik Miliaran, Sejumlah Kepala Daerah Akui Setor Uang untuk Rohidin di Persidangan--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dana kampanye yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu 2 Juli 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah kepala daerah aktif dan mantan kepala daerah sebagai saksi kunci dalam perkara ini.
Beberapa nama yang dihadirkan di hadapan majelis hakim di antaranya adalah Bupati Kepahiang Zurdinata, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, dan mantan Bupati Seluma Erwin Octavian.
Turut dihadirkan pula seorang ASN Pemprov Bengkulu, Nirwan Arifin, yang disebut sebagai anak buah dari Alfian Martedy.
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Bagikan 8.150 Seragam Sekolah Gratis, Target Rampung Sebelum Tahun Ajaran Baru
BACA JUGA:PAD Parkir Festival Tabut 2025 Ditarget Rp56 Juta, Bapenda Kota Bengkulu Optimis Lampaui Angka
Dalam kesaksian mereka, terungkap bahwa masing-masing kepala daerah tersebut telah menyetorkan dana ratusan juta rupiah atas permintaan Rohidin yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu.
Dana tersebut diklaim sebagai kontribusi untuk biaya operasional partai menjelang Pilkada 2024.
Zurdinata, misalnya, mengaku diminta untuk menyetor dana sebesar Rp 1 miliar, namun hanya mampu memberikan Rp 500 juta.
“Saya serahkan uang itu pada Darmawansyah atas perintah Pak Rohidin. Pertemuan terjadi saat peresmian Hutan Desa sekitar Agustus 2024,” ujarnya dalam persidangan.
Sementara itu, Arie Septia Adinata menyebutkan dirinya menyumbang Rp 200 juta yang diserahkan kepada Juhaili, Ketua DPD Golkar Bengkulu Utara.
"Pertemuan dengan Pak Rohidin hanya sekali, membicarakan biaya survei. Uangnya saya serahkan melalui Juhaili," jelas Arie.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Gelar Pleno PDPB Triwulan II 2025, Pastikan Data Pemilih Terus Terbarui
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Calon Dewas Syariah dan Komisaris PT BPRS Fadhilah Periode 2025–2029
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


