HONDA

ASN Pemkab Seluma Tersangka Begal Payudara Segera Hadapi Persidangan

ASN Pemkab Seluma Tersangka Begal Payudara Segera Hadapi Persidangan

Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Eko Darmansyah, SH dan tersangka Begal Payudara--Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, berinisial ES (28), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, dipastikan segera menghadapi proses persidangan. 

Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Eko Darmansyah, SH, yang menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi pemberkasan dan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais.

BACA JUGA:Jadi Tempat Mabuk Hingga Mesum! Kebun Sawit di Kayu Kunyit Bengkulu Selatan Jadi Sarang Kenakalan Remaja

BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Cara Ampuh Usir Kulit Hitam di Lutut dan Sikut Tanpa Ribet!

“Targetnya pekan ini proses pelimpahan ke PN Tais selesai,” ujar Eko, dikutip dari KORANRB.ID.

ES kini ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu, selama 20 hari hingga proses pelimpahan selesai. Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Pasal ini mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik, termasuk menyentuh atau meraba tubuh korban tanpa persetujuan.

Jika terbukti bersalah, ES terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta.

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap II, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

BACA JUGA:Peringatan Penting Bagi Tenaga Non-ASN di Bengkulu Utara, Kesempatan Menjadi PPPK Bisa Terlewat!

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos, menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan sanksi kepada ES, yang merupakan tenaga kesehatan berstatus PPPK di Puskesmas Suka Merindu. 

“Kami masih menunggu proses hukum selesai. Jika inkrah, sanksi akan diberikan sesuai regulasi, bahkan bisa saja kontraknya tidak diperpanjang,” kata Rudi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Rabu sore, 25 September 2024. Korban, AN, sedang dalam perjalanan pulang kerja dari Tais menuju Talo Kecil menggunakan sepeda motor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: