HONDA

Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap II, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap II, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Hari ini, 20 Januari 2025, menjadi momen krusial bagi para calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Bengkulu Utara

Ini adalah hari terakhir untuk mendaftar melalui akun SSCN, mengingat pendaftaran sudah diperpanjang dua kali tanpa ada pengumuman perpanjangan lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menegaskan bahwa terdaftar sebagai peserta tes PPPK Tahap II adalah salah satu persyaratan penting untuk menjadi PPPK paruh waktu, meskipun peserta tersebut tidak lulus dalam tes. 

Syarifah menjelaskan, bagi mereka yang nantinya terpilih sebagai PPPK paruh waktu, sebelumnya harus sudah tercatat dalam pangkalan data atau database BKN.

BACA JUGA:Sindikat Uang Mainan di Pasar Inpres, Polisi Gencar Memburu Pelaku Penipuan!

BACA JUGA:Angka Pengangguran di Rejang Lebong Turun Drastis ke 2,43% pada 2024: Sukses Kolaborasi Pemerintah dan Masyara

"Masih ada waktu hingga tengah malam besok untuk mendaftar, jika tidak ada perpanjangan lebih lanjut," ujar Syarifah.

Hingga saat ini, tercatat ada 4.151 tenaga non-ASN di Bengkulu Utara, dengan 1.846 di antaranya sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Sementara 3.305 tenaga non-ASN lainnya belum terdaftar.

Berdasarkan kebijakan Kemenpan RB, pemerintah daerah akan mengangkat 1.846 tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN menjadi PPPK, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Namun, meskipun surat Kemenpan RB sudah memberikan petunjuk terkait pengangkatan, Syarifah mengakui bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu bagi mereka yang tidak lulus sebagai PPPK penuh waktu. 

BACA JUGA:Festival Durian II di Padang Ulak Tanding: Selebrasi Varietas Durian Lokal yang Unik dan Unggul

BACA JUGA:Target PAD Kabupaten Lebong 2025 Capai Rp 79 Miliar, Realisasi 2024 Baru Rp 49 Miliar

Meskipun demikian, surat tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, baik yang sudah mengikuti tes CPNS atau seleksi PPPK, maupun yang belum lulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: