HONDA

Dinkes Bengkulu Utara Putuskan Kontrak Pembangunan Gedung Labkes, PT Yorakha Layangkan Somasi

Dinkes Bengkulu Utara Putuskan Kontrak Pembangunan Gedung Labkes, PT Yorakha Layangkan Somasi

Dinkes Bengkulu Utara Putuskan Kontrak Pembangunan Gedung Labkes, PT Yorakha Layangkan Somasi--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara mengambil langkah tegas dengan memutuskan kontrak pembangunan gedung laboratorium kesehatan (Labkes) senilai Rp 4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT. Yorakha. 

Keputusan tersebut diambil lantaran PT. Yorakha tidak berhasil menyelesaikan proyek sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 26 Desember 2024. 

Pemutusan kontrak ini berujung pada somasi yang dilayangkan oleh pihak kontraktor pelaksana melalui kuasa hukumnya, yang menilai bahwa Dinkes telah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang ada.

Kuasa hukum PT. Yorakha, Dede Frastien, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan pemutusan kontrak tersebut. 

BACA JUGA:Energi Tahun Ular Kayu di Bulan Februari, Keberuntungan Setiap Shio di 2025

BACA JUGA:Larangan Rangkap Jabatan, Kades dan BPD Lulus PPPK di Seluma Terancam Digugurkan

Menurutnya, progres pembangunan gedung Labkes yang diselesaikan hingga 67,24 persen sudah lebih dari yang diakui oleh Dinkes. 

“Ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang kami nilai, persentase kerja yang dilakukan sudah lebih dari jumlah tersebut,” terang Dede.

Lebih lanjut, Dede juga menyoroti ketidakadilan yang dialami oleh kliennya, terutama terkait dengan tidak adanya perpanjangan waktu 50 hari seperti yang diatur dalam kontrak jika pekerjaan belum selesai tepat waktu. 

Padahal, menurutnya, semua material yang diperlukan untuk proyek sudah tersedia di lokasi, namun tidak dapat dipasang karena pemutusan kontrak yang terjadi lebih awal. 

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Retak Ilir Mukomuko, Diduga Korsleting Listrik

BACA JUGA:Kunjungan Kapolda Bengkulu ke Polres Mukomuko, Penguatan Layanan Masyarakat dan Peningkatan Disiplin Anggota

“Sedangkan semua material sudah ada di lokasi, namun tidak bisa dipasang karena pemutusan kontrak tersebut sehingga klien kami merugi,” tambahnya.

Dalam somasi yang dilayangkan, PT. Yorakha meminta dilakukan pertemuan dengan Dinkes untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: