Larangan Rangkap Jabatan, Kades dan BPD Lulus PPPK di Seluma Terancam Digugurkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mengadakan rapat tertutup di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma. --Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kelulusan Kepala Desa (Kades), perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Seluma dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I terancam dibatalkan.
Hal ini disebabkan adanya larangan rangkap jabatan yang diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.
Permasalahan ini terungkap setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mengadakan rapat tertutup di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Retak Ilir Mukomuko, Diduga Korsleting Listrik
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Riduan Sabrin, serta dihadiri oleh perwakilan BKPSDM, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Seluma, Hasdi, mengonfirmasi bahwa larangan rangkap jabatan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 180/185/B2-DPMD Tahun 2022.
“Surat edaran tersebut sudah disampaikan sejak tahun lalu jika kades, perangkat desa, dan BPD tidak boleh rangkap jabatan,” jelas Hasdi, dikutip dari KORANRB.ID.
BACA JUGA:Festival Durian Rejang Lebong 2025, Meriahkan Ekonomi Lokal dan Kenalkan Durian Lokal ke Dunia
BACA JUGA:Peringati HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Kodim 0408 Gelar Donor Darah untuk Kemanuasiaan
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan
Aturan ini diperkuat oleh sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/Kabupaten, atau jabatan lain yang diatur undang-undang.
2. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur persyaratan untuk PNS dan PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: