Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Kaur: 96 Adegan Terungkap, Tersangka Bertindak di Bawah Pengaruh Obat

Rekonstruksi berlangsung pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan menghadirkan tersangka FA (18)--Dok/KORANRBID
BACA JUGA:Petani Rejang Lebong Harapkan Bantuan Bibit untuk 3.500 Hektar Sawah, Dinas Pertanian Lakukan Ini
Dari rekonstruksi, tersangka FA mengaku melakukan pembunuhan seorang diri dengan motif awal mencuri ponsel milik korban.
Namun, aksinya berubah menjadi pembunuhan setelah korban Yeti terbangun dan memergokinya.
Dalam kepanikannya, tersangka membunuh Yeti dan neneknya yang turut terbangun.
Kuasa hukum korban, Sopian Saidi Siregar, menyatakan bahwa rekonstruksi ini sesuai dengan BAP.
Namun, ia tetap meminta agar tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Ini jelas pembunuhan berencana karena pisau yang digunakan tersangka sudah dibawa dari rumah. Kami juga meminta agar pihak yang membantu pelarian tersangka turut diseret ke pengadilan karena memenuhi unsur memberikan bantuan,” tegas Sopian.
BACA JUGA:Ketahui Jam Tidur Ideal untuk Anak Berdasarkan Usia, Kunci Kesehatan dan Perkembangan Optimal!
BACA JUGA:Waspadai 4 Makanan yang Berbahaya Jika Dipanaskan Berulang, Dampaknya Bisa Merusak Kesehatan!
Tersangka FA dijerat dengan Pasal 339 KUHP karena melakukan pencurian sebelum pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak karena menyetubuhi korban yang masih di bawah umur meski sudah meninggal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingkat kebrutalannya. Rekonstruksi yang digelar tidak hanya menjadi bukti hukum, tetapi juga menunjukkan betapa sadisnya tindakan tersangka.
Pihak kepolisian dan kuasa hukum korban terus berupaya memastikan tersangka mendapat hukuman setimpal, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelarian tersangka.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Ada 8 Adegan Tambahan Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Kaur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: