HONDA

Pencairan Dana Desa 2025 di Rejang Lebong Tertunda, Menunggu Peraturan Bupati

Pencairan Dana Desa 2025 di Rejang Lebong Tertunda, Menunggu Peraturan Bupati

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suradi Ripai SP. M.Si, --Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pencairan Dana Desa untuk tahun 2025 di Kabupaten Rejang Lebong masih tertunda. 

Hal ini disebabkan oleh belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum untuk proses pencairan dana tersebut.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 101,3 miliar untuk 122 desa di Rejang Lebong, meskipun jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan alokasi Dana Desa tahun 2024 yang mencapai Rp 104,2 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suradi Ripai SP. M.Si, menjelaskan bahwa penerbitan Perbup menjadi hal yang sangat penting agar masing-masing desa dapat mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama. 

BACA JUGA:Cuaca Buruk di Bengkulu Jadi Keluhan Melaut, Nelayan Kehilangan Pemasukan

BACA JUGA:Libur Nasional, Pantai Jakat Bengkulu Ramai Dikunjungi Wisatawan Luar Kota

“Saat ini kami masih menunggu Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Dana Desa Tahun 2025. Jika peraturan ini sudah keluar, maka 122 desa di Rejang Lebong sudah bisa mengajukan permintaan pencairan Dana Desa tahap pertama,” ujar Suradi Ripai.

Selain menunggu Perbup, setiap desa juga diwajibkan untuk menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tingkat desa masing-masing.

“Pada tahap pertama, desa-desa reguler dapat mencairkan 40 persen dari alokasi Dana Desa yang diterima,” jelas Suradi. 

Sementara itu, desa yang telah dikategorikan sebagai Desa Mandiri berhak mencairkan hingga 60 persen dari total anggaran yang diterima.

Suradi juga berharap agar setiap desa segera melengkapi semua persyaratan administrasi, sehingga pencairan Dana Desa dapat dilakukan tanpa hambatan. 

BACA JUGA:Peringati Isra Mi'raj 1446 H Ribuan Santri Ponpes Darunnajah se Indonesia Khataman Alquran Serentak Sehari

BACA JUGA:Kunci Harmoni dalam Hubungan: Manfaat Melibatkan Istri dalam Mengambil Keputusan

“Kita ketahui bersama bahwa Bupati dan Wakil Bupati yang baru akan dilantik pada 6 Februari 2025 di Jakarta, jadi setelah pelantikan nanti barulah perda bisa dikerjakan sembari desa-desa juga menyusun Perkades serta Perdes,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: