HONDA

Viral! Ninja Sawit Menangis saat Ditangkap Polisi di Mukomuko, Begini Cerita Lengkapnya

Viral! Ninja Sawit Menangis saat Ditangkap Polisi di Mukomuko, Begini Cerita Lengkapnya

Viral! Ninja Sawit Menangis saat Ditangkap Polisi di Mukomuko, Begini Cerita Lengkapnya--Ist/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pelaku ninja sawit menangis saat ditangkap polisi. Kejadian ini terjadi pada Senin 27 Januari 2025 dan langsung menarik perhatian publik.

Dalam video berdurasi 1 menit 49 detik, pelaku yang terlihat sedang diborgol oleh polisi, memohon agar tidak ditangkap di hadapan pemilik kebun. 

"Jangan pak," ujar pelaku sambil menangis, mengungkapkan rasa takutnya saat ditangkap. 

Pelaku yang diketahui berinisial ID dan BM, merupakan warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh. 

Keduanya diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian buah kelapa sawit yang sering terjadi di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Meriahkan Libur Imlek, Timezone Bengkulu Ramai Dipadati Pengunjung Antusias

BACA JUGA:Kapan Terakhir Komunikasi? Ini Alasan Harus Menjaga Komunikasi dengan Orang Tua

"Kedua pelaku atas kasus pencurian buah sawit di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh sudah kita amankan dan ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kapolsek Pondok Suguh, IPTU Hendri Sastrawan, Selasa 28 Januari 2025.

Kejadian ini berawal dari laporan korban, Jen Rusman (38) warga Desa Tunggang, yang melaporkan adanya mobil pickup bermuatan kelapa sawit yang mencurigakan pada hari Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pihak Polsek Pondok Suguh segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, seperti alat panen sawit dan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mencuri sawit.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami bersama tim langsung ke TKP dan mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti," tambah IPTU Hendri.

BACA JUGA:Sering Merasa Tidak Bahagia? Kenali Tanda Kamu Sedang Mengabaikan Diri Sendiri

BACA JUGA:Kenapa Setan Cegah Kita Bangun Subuh? Temukan Keutamaan Shalat yang Sering Terlewat

Atas aksi pencurian tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: