DPRD Rejang Lebong Soroti 64 Pejabat Desa yang Lolos PPPK, Segera Panggil BKPSDM

DPRD Rejang Lebong Soroti 64 Pejabat Desa yang Lolos PPPK, Segera Panggil BKPSDM--badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong akan segera memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna meminta klarifikasi terkait 64 perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.
Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan keabsahan status para pejabat desa tersebut sebelum mereka resmi dilantik sebagai PPPK.
"Kami perlu mengklarifikasi status mereka sebelum dinyatakan lolos sepenuhnya. Jangan sampai ada kekeliruan administrasi yang dapat merugikan pihak lain," ujar Hidayatullah.
BACA JUGA:Kemenag Rejang Lebong Siapkan Madrasah untuk Ramadhan 1446 H, Tunggu Juknis dari Pusat
BACA JUGA:Segera Beralih ke e-Katalog Versi 6! Versi 5 Akan Dihapus, Pelaku Usaha Wajib Adaptasi
Hidayatullah menambahkan, ada kemungkinan beberapa perangkat desa yang lolos seleksi masih terdaftar sebagai tenaga honorer di instansi pemerintahan, sehingga datanya masih tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami ingin memastikan rekrutmen PPPK ini dilakukan secara transparan, adil, dan profesional," katanya.
Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong akan memanggil BKPSDM untuk meminta klarifikasi resmi mengenai status 64 perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini masih melakukan pendalaman terkait status pejabat desa yang dinyatakan lolos PPPK.
BACA JUGA:Memahami Kebutuhan Kulit: Jarang Disadari ini Dapat Memicu Penuaan Dini
BACA JUGA:Pengaruh Besar: Peran Ayah dalam Kehidupan Anak Laki-Lakinya
"Mereka terdiri dari berbagai jabatan, termasuk kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes), perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dari total 64 orang, 32 di antaranya adalah anggota BPD, 30 perangkat desa, dan dua kepala desa," jelas Yusran.
Pemkab Rejang Lebong telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta instansi terkait guna mencari solusi terbaik.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah para pejabat desa harus memilih antara tetap menjabat di desa atau beralih menjadi PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: