Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi Sebagai Sub-Pangkalan: Langkah Pemerintah untuk Menormalkan Distribusi

Untuk menormalkan kembali distribusi gas bersubsidi kepada masyarakat, pemerintah operasikan kembali pengecer yang disebut sub-pangkalan --Instagram/jktinfo
RAKYATBENGKULU.COM - Pengecer LPG 3 kg akhirnya dapat kembali beroperasi pada 4 Februari 2025, meskipun dengan perubahan status menjadi sub-pangkalan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang melakukan sidak di salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta.
Bahlil menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut, dengan tujuan utama memastikan LPG 3 kg tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Semua pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka mulai hari ini menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil dikutip AntaraNews.com.
BACA JUGA:Awas! Ini 10 Red Flags dalam Hubungan yang Harus Kamu Hindari
BACA JUGA:Manfaat Berpikir Kritis: Kunci Kesuksesan di Era Modern
Sebelumnya, pengecer LPG 3 kg sempat dilarang beroperasi, dan hal ini memicu ketegangan di masyarakat terkait kelangkaan gas bersubsidi.
Kini, status pengecer yang berubah menjadi sub-pangkalan akan memberikan kemudahan dalam distribusi serta meningkatkan pengawasan terhadap aliran LPG 3 kg.
Bahlil menjelaskan bahwa dengan menjadi sub-pangkalan, para pengecer akan dilengkapi dengan aplikasi dari Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi yang terjadi, mulai dari pembelian LPG, jumlah tabung yang dibeli, hingga harga jual.
BACA JUGA:Menteri ESDM Kembali Aktifkan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg, Disperindag Mukomuko Siap Awasi Distribusi
BACA JUGA:Cinta Sejati atau Cuma Nyaman? Cara Bedakan Hubungan Serius atau Hanya Kebiasaan
Selain itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di sub-pangkalan juga diwajibkan membawa KTP, untuk memastikan bahwa subsidi gas sampai kepada yang berhak.
Hingga saat ini, sebanyak 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: