HONDA

Alur Pelabuhan Pulau Baai Semakin Dangkal, Pengerukan Tertunda Menunggu Penugasan dari Pemerintah

Alur Pelabuhan Pulau Baai Semakin Dangkal, Pengerukan Tertunda Menunggu Penugasan dari Pemerintah

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM,--ist

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu semakin mengkhawatirkan, namun hingga kini pengerukan belum bisa dilakukan karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM, dalam keterangannya pada Jumat 7 Februari 2025, mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini sejak era gubernur terdahulu hingga saat ini di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

"Dalam upaya penanganan ini, FORKOPIMDA Provinsi Bengkulu juga sudah dilibatkan. Bahkan, sudah tiga kali menggelar rapat bersama di PT Pelindo Regional 2 Bengkulu," ujar Sumardi.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) juga telah menerima surat terkait masalah ini. Namun, hingga kini pengerukan alur pelabuhan belum terealisasi.

BACA JUGA:Profil Dr. Yanto, Hakim Agung yang Jago Dalang dan Mahir Membuat Lagu

BACA JUGA:Bikin Resah! Satpol PP Mukomuko Amankan ODGJ usai Rusak Mobil Dinas dan Mobil Pribadi

"Kami, sebagai lembaga legislatif, bersama KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu sudah melakukan koordinasi dengan Kemenhub RI. Dari hasil koordinasi, ternyata tidak ada anggaran yang tersedia untuk pengerukan alur di Kemenhub," bebernya.

Sumardi menjelaskan bahwa Pelabuhan Pulau Baai berada di bawah kewenangan penuh Kemenhub RI, sementara PT Pelindo hanya berperan sebagai operator.

Oleh karena itu, kewenangan pengerukan berada di tangan Kemenhub RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).

Jika pun PT Pelindo diminta untuk melakukan pengerukan, lanjut Sumardi, maka Kemenhub RI harus lebih dulu memberikan penugasan melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI.

"Penugasan itu pun tidak serta-merta bisa langsung dieksekusi. Harus dihitung terlebih dahulu berapa anggaran yang dibutuhkan, kemudian disepakati berapa iuran konsesi untuk membiayai pengerukan," tambahnya.

BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Usulkan Pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Penyakit Menular dan Tidak Menular

BACA JUGA:Kenali Computer Vision Syndrome, Cara Ampuh Atasi Mata Lelah dan Bayangan Hitam!

Ia juga menyoroti regulasi terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan pelabuhan, yang mana Kemenhub RI mengenakan konsesi fee sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor pelayanan jasa kepelabuhanan oleh PT Pelindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: