HONDA

Gelapkan Rp500 Juta Dana Desa untuk Hidup Mewah dan Biayai Istri Siri, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap

Gelapkan Rp500 Juta Dana Desa untuk Hidup Mewah dan Biayai Istri Siri, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap

Gelapkan Rp500 Juta Dana Desa untuk Hidup Mewah dan Biayai Istri Siri, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong berinisial Fr (41), ditangkap oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023. 

Tersangka diduga menggelapkan dana sebesar Rp 500.328.200 untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai gaya hidup mewah bersama istri sirinya.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudyanto S.M. M.A.P didampingi Kasatreskrim, Iptu Reno Wijaya dan Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan bahwa Fr diamankan pada 17 Januari 2025 setelah sempat menghilang sejak Desember 2023. Ia meninggalkan keluarga dan desanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fr menikah siri dengan seorang perempuan berinisial S (32) dan tinggal di Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Lima Ruas Jalan Prioritas di Mukomuko Batal Dibangun karena Pemangkasan DAK 2025

BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Usulkan Pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Penyakit Menular dan Tidak Menular

Setelah 8 bulan bersama, mereka berpisah, dan Fr berpindah-pindah tempat, dari Palembang hingga Jakarta, sebelum akhirnya kembali ke Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, di rumah istrinya yang sah.

"Tersangka Fr mengakui perbuatannya telah menggelapkan anggaran desa dan menggunakan sebagian dana untuk kehidupan pribadinya," terang Kabag Ops.

Kasatreskrim menambahkan, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, dana yang disalahgunakan mencakup proyek pembangunan jalan lapen senilai Rp 279 juta yang tidak sesuai spesifikasi, pengadaan bibit senilai Rp 80 juta yang tidak terealisasi, serta belanja fiktif untuk mesin fotokopi dan genset senilai Rp 84 juta. 

Selain itu, gaji dan tunjangan perangkat desa senilai Rp 76 juta juga tidak dibayarkan. 

BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Dana Jaminan Kesehatan Daerah Rejang Lebong Tahun 2021 Dilidik Kejari

BACA JUGA:5 Sajian Telur Nusantara yang Wajib Dicoba, Rasanya Bikin Nagih!

"Dari perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 juta," ujarnya.

Fr dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: