HONDA

Usai Dipanggil Kejari, Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Kembalikan 2 Mobil Dinas

Usai Dipanggil Kejari, Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Kembalikan 2 Mobil Dinas

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan menyerahkan surat-surat dan kunci 2 mobnas ke Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Drs Rektor Vande Armada --Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah beberapa waktu tidak mengembalikan kendaraan dinas meskipun masa jabatannya telah berakhir, mantan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2019-2024, inisial Ma, akhirnya menyerahkan 2 unit mobil dinas (Mobnas) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Pengembalian ini dilakukan setelah Sekretariat Dewan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengajukan permohonan pendampingan penarikan kendaraan sejak 20 Januari 2025. 

Namun, hingga beberapa waktu setelah pengajuan tersebut, kendaraan belum juga dikembalikan.

Menindaklanjuti hal itu, pihak Kejari Rejang Lebong memanggil Ma untuk memberikan klarifikasi terkait keberadaan mobil dinas tersebut.

BACA JUGA:Perayaan HUT Kabupaten Mukomuko Ke-22 Tahun, Simak Rangkaian Kegiatan Menariknya

BACA JUGA:Eks Pejabat Diduga Gelapkan 12 Motor Dinas, Pemkab Rejang Lebong Diberi Tenggat Inventarisasi

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai langkah untuk memastikan pengembalian aset daerah. 

"Kami mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan, dan pada 11 Februari ia hadir untuk menyerahkan dua unit mobil dinas. Kedua kendaraan dikembalikan dalam kondisi baik," terangnya.

Dua mobil dinas yang dikembalikan tersebut adalah Toyota Sienta dengan nomor polisi 1285 KY dan Toyota Avanza dengan nomor polisi 1505 KY. 

Setelah diterima oleh Kejari, kendaraan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong agar dapat dikelola dan dimanfaatkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Bukan Sekedar Destinasi Wisata: Tempat-Tempat yang Mengajarkan Arti Hidup

BACA JUGA:3 Shio yang Paling Karismatik dan Sering Jadi Pusat Perhatian!

Fransisco menegaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penguasaan fasilitas negara oleh pihak yang tidak berhak.

"Setelah kendaraan ini diserahkan ke Sekretariat Daerah, maka sepenuhnya menjadi kewenangan mereka untuk menentukan penggunaannya, sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Fransisco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: