Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Boni Ditunda, Putusan Diumumkan 17 Februari 2025

Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ichxan Elxandhi--Heru/rakyatbengkulu.com
"RR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, RI dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI dengan ancaman 5 tahun penjara karena keterlibatannya menggunakan senjata tajam dalam peristiwa tersebut," sambung Ichxan Elxandhi.
Ichxan berharap sidang berikutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak.
BACA JUGA:Meningkatkan Kualitas Hidup: Jenis Tanaman yang Bermanfaat untuk Kesehatan dan Mudah Ditanam
BACA JUGA:Jangan Lakukan Ini! 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan oleh Pemilik Shio Ini
Kasus ini juga menjadi sorotan aparat penegak hukum yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, meskipun pelakunya masih di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: