HONDA

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Boni Ditunda, Putusan Diumumkan 17 Februari 2025

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Boni  Ditunda, Putusan Diumumkan 17 Februari 2025

Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ichxan Elxandhi--Heru/rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan Boni Satriya pada 13 Januari 2025 di Jalan Serma Jakfar Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, ditunda. 

Awalnya, sidang putusan dijadwalkan pada Senin 10 Februari 2025, namun karena beberapa pertimbangan, jadwal tersebut diubah menjadi Senin 17 Februari 2025. 

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua tersangka yang masih di bawah umur, yaitu RR (17) dan RI (16). 

Sidang perdana sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kamis 6 Februari 2025. 

BACA JUGA:Dukung Program Pusat, 17 Puskesmas di Mukomuko Sediakan Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Warga

BACA JUGA:Camat Kedurang Keluhkan Minimnya Akses Perbankan di Kecamatan, Warga Harus Tempuh Jarak 35 KM

Dalam sidang tersebut, terungkap fakta yang menguatkan dakwaan terhadap kedua tersangka yang diduga terlibat dalam perkelahian yang berujung tragis hingga mengakibatkan korban, Boni Satriya, meninggal dunia.

Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ichxan Elxandhi menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi jaksa dan hakim dalam mempersiapkan dokumen serta materi tuntutan dengan lebih matang. 

"Sidang ditunda Senin 17 Februari 2025, dengan agenda putusan dari sidang perdana," ujar Ichxan Elxandhi.

Ichxan menegaskan bahwa meskipun sidang ditunda, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Karyawan Pertamina di Mukomuko Tersengat Listrik hingga Alami Luka Bakar Serius, Begini Kronologinya

BACA JUGA:PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan: Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas

Dalam persidangan, kedua tersangka, RR dan RI, mengakui perbuatan mereka di hadapan majelis hakim. 

Pengakuan tersebut sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: