HONDA

KLB Zulmansyah Ilegal, Pengurus IKWI 2023-2028 Tetap Sah Berdasarkan SK Kemenkumham

KLB Zulmansyah Ilegal, Pengurus IKWI 2023-2028 Tetap Sah Berdasarkan SK Kemenkumham

Ketua umum IKWI pusat Andi Dasmawati Ph.D dan pengurus--Ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – KLB (Konferensi Luar Biasa) yang diadakan oleh Zulmansyah, mantan pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dianggap ilegal. 

Hal ini disebabkan karena hanya dihadiri oleh segelintir pengurus PWI provinsi, yang bertentangan dengan ketentuan PRT PWI yang mengharuskan KLB diusulkan oleh minimal 2/3 PWI provinsi. Dengan demikian, tidak sah jika disebut sebagai KLB.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa akta notaris yang disusun oleh kelompok Zulmansyah untuk mengganti kepengurusan mengandung keterangan palsu. 

Hendry mengungkapkan bahwa laporan terkait hal ini sudah disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA:Turnamen Tenis Beregu Pererat Solidaritas, Semarakkan HUT ke-79 Korem 041/Gamas

BACA JUGA:Hati-Hati! 4 Shio Ini Diprediksi Alami Tantangan Besar di Akhir Bulan Ini

"Dan saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Hendry, Jumat 14 Februari 2025.

Zulmansyah bersama Wina Armada telah dipanggil pekan lalu namun mangkir, mereka diperkirakan akan dipanggil kembali minggu depan.

Zulmansyah dan Wina Armada diduga melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP, yang dapat berpotensi mengarah pada hukuman penjara.

Terkait dengan KLB yang dianggap ilegal, beberapa pihak menyebutkan bahwa pembentukan pengurus IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) yang dilakukan oleh kelompok ini juga tidak sah. 

Karena tidak ada KLB, perubahan pengurus IKWI yang diklaim juga tidak memiliki dasar yang sah.

BACA JUGA:Fenomena ‘Main Character Energy’, Apa Sih Artinya? dan Cara Menerapkannya dalam Hidupmu

BACA JUGA:Valentine: Sejarah Cinta atau Kontroversi? Begini Pandangan Islam yang Bikin Penasaran!

Pengurus IKWI yang merasa terlibat dalam pengurusan hasil KLB tersebut diingatkan agar berhati-hati, karena dapat dilaporkan ke pihak berwajib terkait dengan pembuatan keterangan palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: