Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kembali Diperbolehkan Jual, Wakil Bupati Mukomuko Ingatkan Harga Tidak Naik Drastis

Wakil Bupati Mukomuko, Wasri--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Setelah sempat dilarang, para pengecer gas elpiji 3 kilogram kini kembali diperbolehkan untuk menjual gas elpiji 3 kilogram.
Namun, Wakil Bupati Mukomuko, Wasri mengingatkan agar para pengecer tidak membeli gas elpiji 3 kilogram dari pengecer lainnya, karena hal tersebut dapat memengaruhi harga jual yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pengecer diperbolehkan kembali menjual gas elpiji 3 kilogram, namun kita minta pengecer tidak membeli di pengecer lainnya," ujar Wasri dalam wawancaranya dengan Rakyatbengkulu.com pada Jumat 14 Februari 2025.
Wasri menjelaskan bahwa jika pengecer membeli gas elpiji 3 kilogram dari pengecer lain, hal itu akan menyebabkan kenaikan harga yang signifikan.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan 2025, Harga TBS Sawit di Mukomuko Naik Signifikan
BACA JUGA:Sekda Sukarni Ikuti Gerakan GEBER 2025, Bersih-Bersih Pantai Pasar Bawah untuk Lingkungan Sehat
"Jika pengecer membeli gas elpiji 3 kilogram ke pengecer lain, maka harga tersebut akan menjadi naik dua kali lipat," tambahnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pengecer seharusnya membeli gas elpiji 3 kilogram langsung dari pangkalan gas yang telah ada, sehingga harga jual di tingkat pengecer tetap sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, harga gas elpiji 3 kilogram diharapkan tidak mengalami lonjakan yang tidak wajar.
Sementara itu, Wasri menegaskan bahwa gas elpiji 3 kilogram merupakan subsidi dari pemerintah yang harus tepat sasaran.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Rejang Lebong Dimulai Hari Ini, Calon Jamaah Siap Berangkat
BACA JUGA:5 Cemilan Ajaib untuk Ibu Hamil: Bikin Janin Sehat, Cerdas dan Ibu Happy!
"Gas elpiji 3 kilogram ini subsidi, jadi harus tepat sasaran. Selama ini yang terjadi pengecer gas 3 kilogram membeli gasnya di pengecer lain, jadi harganya bisa lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: