HONDA

Dua Pengedar Ganja 6 Kg di Bengkulu Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dua Pengedar Ganja 6 Kg di Bengkulu Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dua Pengedar Ganja 6 Kg di Bengkulu Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Seumur Hidup--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dua warga Kelurahan Masambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma yakni DH (24) dan AH (19), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah sebelumnya diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bengkulu. 

Keduanya diketahui sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 6 kilogram.

Pada 19 Februari 2025, Polresta Bengkulu melimpahkan kedua tersangka ke Kejari Bengkulu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. 

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, melalui Kasi Intel, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidum, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Kenapa Banyak Orang Salah Kaprah Soal Pasangan yang Seimbang? Ini Faktanya!

BACA JUGA:Dari Berbagai Arah: Kebiasaan yang Membuat Kita Menjadi Magnet Rezeki

“Kemarin kita memang menerima 2 tersangka narkotika jenis ganja pelimpahan dari Polresta. Saat ini sudah kita tahan, dan secepatnya akan kita rampungkan berkas untuk pelimpahan lanjutan,” kata Wisdom.

Wisdom juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

DH dan AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan pasal tersebut, keduanya menghadapi ancaman pidana yang sangat berat, yakni maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

BACA JUGA:Kehilangan Peluang Baik: 8 Tanda Kamu Menjadi Red Flag bagi Diri Sendiri

BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Gencarkan Razia Pelajar Bolos dan Nongkrong di Warung

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Bengkulu. 

Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, proses hukum terhadap kedua tersangka akan menjadi salah satu kasus besar yang ditangani oleh Kejari Bengkulu tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: