HONDA

Pernah Terlibat Kasus Penipuan, Kapolres Seluma Pecat Brigpol RK karena Disersi!

Pernah Terlibat Kasus Penipuan, Kapolres Seluma Pecat Brigpol RK karena Disersi!

Upacara dilaksanakan pada Kamis pagi, 27 Februari 2025, di halaman Mapolres Seluma.--Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH, resmi memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol RK (32), seorang personel yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sium Polres Seluma Polda Bengkulu. 

Upacara ini dilaksanakan pada Kamis pagi, 27 Februari 2025, di halaman Mapolres Seluma.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa Brigpol RK terbukti melakukan disersi selama 30 hari berturut-turut tanpa izin. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Rp1.1 Miliar di Lebong Didalami, Kejari Siap Tetapkan Tersangka

BACA JUGA:Mengatasi Rasa Kangen pada Orang yang Sudah Meninggal, Tetap Hidup di Hati

“Hari ini kita melakukan PTDH terhadap salah satu eks personel kita, yakni Brigpol RK, atas dasar yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 30 hari secara berturut-turut. Adanya PTDH ini menegaskan bahwa kami tidak segan-segan melakukan penindakan tegas, meskipun itu personel kami sendiri,” ujar Kapolres Seluma, dikutip dari KORANRB.ID.

Disersi merupakan pelanggaran berat dalam institusi Polri karena mencerminkan ketidakdisiplinan serta pengabaian terhadap tanggung jawab sebagai aparat negara. 

Berdasarkan aturan yang berlaku, seorang anggota Polri yang meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut dapat dikenakan sanksi PTDH.

BACA JUGA:Puasa Penuh Energi: Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Puasa

BACA JUGA:Kesejahteraan Emosional: 6 Manfaat Beres-Beres Rumah untuk Kesehatan Mental

Kasi Humas Polres Seluma, AKP H. Andi Winawan, SE, MM, menambahkan bahwa Brigpol RK telah lama berdinas di Polres Seluma sejak tahun 2014. 

Selama bertugas, ia menempati berbagai posisi, mulai dari Banit Sabhara Polsek Semidang Alas Maras (2014), Banit Sattahti Polres Seluma (2021), Bamin Si TIK Polres Seluma (2022), Banit Unit Samapta Polsek Talo, hingga terakhir sebagai Ba Sium Polres Seluma pada 2024. 

Dengan adanya PTDH ini, Brigpol RK dipastikan tidak akan menerima uang pensiun.

“Yang bersangkutan sudah berdinas sejak tahun 2014 di lingkungan Polres Seluma. Atas adanya PTDH ini, dipastikan RK tidak akan menerima uang pensiun,” pungkas Kasi Humas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: