HONDA

Kapolres Seluma Tegas! Anggota Polisi yang Melanggar Berat Akan Dipecat

Kapolres Seluma Tegas! Anggota Polisi yang Melanggar Berat Akan Dipecat

AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH, menegaskan --Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH, menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). 

Ia memastikan tindakan tegas ini akan diberlakukan tanpa pandang bulu.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan ke Polres Seluma jika menemukan anggota polisi yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana

“Karena dipastikan akan terlindungi dan diproses,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.

Ketegasan ini telah dibuktikan dengan pemecatan Brigpol RK, eks anggota Polres Seluma, yang dilakukan melalui upacara PTDH pada Kamis pagi, 27 Februari 2025, di Mapolres Seluma.

BACA JUGA:Puan Maharani Hadiri Parade Senja Retret Kepala Daerah: Bersama Prabowo, SBY dan Jokowi

BACA JUGA:Warga Desa Lubuk Pinang Terima Bantuan Bedah Rumah dari Polisi, Kapolres Mukomuko Beri Penjelasan

Brigpol RK dipecat setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus menawarkan peluang masuk menjadi anggota Polri. 

Dalam aksinya, ia bekerja sama dengan seorang wanita berinisial CG, warga Kabupaten Kepahiang. 

Korban yang tertipu telah menyetor uang sebesar Rp 230 juta, namun saat pengumuman seleksi, anak korban dinyatakan tidak lulus.

Seluruh uang hasil penipuan diketahui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk keperluan kecantikan CG. 

BACA JUGA:Imigrasi Bengkulu Hanya Terbitkan Paspor Elektronik Mulai 1 Maret 2025, Begini Prosedur Pengurusannya

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Baksos dan Bedah Rumah, Sambut Ramadhan dengan Kepedulian

Selama proses hukum yang ditangani Sat Reskrim Polres Seluma, Brigpol RK juga diketahui tidak kembali berdinas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin, yang termasuk dalam kategori disersi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: