Imigrasi Bengkulu Hanya Terbitkan Paspor Elektronik Mulai 1 Maret 2025, Begini Prosedur Pengurusannya

Imigrasi Bengkulu Hanya Terbitkan Paspor Elektronik Mulai 1 Maret 2025, Begini Prosedur Pengurusannya--Foto Antaranews.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mulai 1 Maret 2025, masyarakat Bengkulu yang mengajukan permohonan paspor hanya akan mendapatkan paspor elektronik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2024 yang mewajibkan seluruh kantor imigrasi di Indonesia untuk beralih sepenuhnya ke paspor elektronik.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Bona Roy Simanungkalit, mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia, dengan Bengkulu dijadwalkan untuk mulai menerbitkan 100 persen paspor elektronik mulai bulan Maret mendatang.
"Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2024, Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia sudah harus melayani penerbitan paspor elektronik bagi masyarakat pemohon, tetapi memang pelaksanaan dimulainya dibuat terjadwal, berbeda-beda di seluruh wilayah Indonesia," kata Bona Roy dikutip Antaranews.com.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Baksos dan Bedah Rumah, Sambut Ramadhan dengan Kepedulian
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Gelar Baksos Polri Presisi Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H
Untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, Imigrasi Bengkulu telah melakukan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Bona menegaskan bahwa perubahan ini juga akan terlihat saat masyarakat mengajukan permohonan melalui laman m-paspor.
"Jadi mulai 1 Maret itu, pilihan saat pemohon membuka laman m-paspor itu hanya paspor elektronik saja, tidak ada lagi pilihan paspor non-elektronik," tambahnya.
Keputusan pemerintah dalam penggunaan paspor elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dunia terhadap dokumen perjalanan Indonesia.
Paspor elektronik memiliki keunggulan dalam keamanan dan kepraktisan, karena di dalamnya tersimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk sidik jari dan foto, yang tersimpan dalam cip elektronik.
"Masyarakat sebagai pemegang paspor juga mendapatkan keuntungan, datanya lebih terpercaya, terhindar dari pemalsuan paspor, dan juga lebih cepat keluar masuk pintu keberangkatan atau kedatangan lewat 'autogate', tinggal di 'tap atau scan' selesai, tidak perlu dicap," jelas Bona.
BACA JUGA:Reses di Panca Mukti, Berlian Utama Harta Legislator Peduli yang Dekat dengan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: