HONDA

DPRD Provinsi Bengkulu Kajian Pemberian BOSDa untuk Cegah Pungutan di SMA/SMK

DPRD Provinsi Bengkulu Kajian Pemberian BOSDa untuk Cegah Pungutan di SMA/SMK

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdiansyah Putra Sembiring--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sedang mengkaji kemungkinan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) untuk SMA/SMK sederajat yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari dukungan terhadap program pendidikan gratis yang digagas oleh Gubernur Helmi Hasan, yang melarang segala bentuk pungutan dari siswa atau wali murid.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdiansyah Putra Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari wali murid terkait pungutan yang masih terjadi di beberapa sekolah.

"Kami sudah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menarik biaya dalam bentuk apa pun dari siswa atau wali murid," kata Usin.

BACA JUGA:Ini Lokasi Pasar Takjil di Mukomuko Selama Ramadhan 2025, Tertib dan Terpusat

BACA JUGA:Tanaman Buah Naga Jadi Andalan dan Icon Desa Sumber Mulya Lewat Program Ketahanan Pangan

Ia juga menekankan bahwa biaya pembangunan, uang komite, sumbangan, maupun SPP tidak boleh menjadi syarat bagi siswa untuk mengikuti ujian atau mendapatkan ijazah.

"Ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, apalagi dengan tekanan atau paksaan," tambahnya.

Usin juga mengkritisi kebiasaan sekolah yang membebankan biaya kepada siswa untuk acara perpisahan atau wisuda. 

Ia menegaskan bahwa acara perpisahan atau wisuda tidak boleh menjadi beban tambahan bagi siswa.

"Jika tetap diadakan, harus ada pengecualian bagi mereka yang kurang mampu. Sebaiknya, acara digelar secara sederhana di sekolah tanpa biaya tambahan," lanjutnya.

BACA JUGA:Tips dan Teknik Nawar Gaji dengan Percaya Diri untuk Karier yang Lebih Sukses

BACA JUGA:Remake Legendaris AADC Hadir dengan Judul Baru 'Rangga & Cinta', Ini Detail Proyeknya!

Lebih lanjut, Usin menekankan bahwa SMA/SMK sederajat yang masih melakukan pungutan, baik untuk pembangunan fisik maupun uang komite, harus segera menghentikan praktik tersebut. Menurutnya, tanggung jawab pembangunan sekolah sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: