Kemkomdigi Blokir Sementara Akses ke Digitaloceanspaces.com Terkait Konten Judi Online

Kemkomdigi Blokir Sementara Akses ke Digitaloceanspaces.com Terkait Konten Judi Online--ilustrasi Freepik.com/rawpixel.com
RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan pemblokiran sementara terhadap akses ke situs digitaloceanspaces.com setelah ditemukan konten perjudian online pada beberapa subdomain situs tersebut, yang melanggar ketentuan hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran konten ilegal yang merugikan masyarakat.
"Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar yang dikutip AntaraNews.com.
Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap laporan yang masuk mengenai konten yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
BACA JUGA:KPK Luncurkan Pedoman MCP 2025, Tambah Satu Area Intervensi untuk Pencegahan Korupsi
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko Dukung Kebijakan Gubernur Bengkulu Larang Study Tour dan Wisuda
Digitaloceanspaces.com adalah layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, sebuah perusahaan infrastruktur cloud global.
Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mengelola berbagai jenis data secara online, termasuk file website, gambar, video, dan konten lainnya.
Namun, layanan ini juga bisa disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan negatif, seperti yang ditemukan pada subdomain yang mengandung konten perjudian tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online.
Untuk mencegah penyebaran konten merugikan ini, seluruh subdomain yang terdeteksi telah berhasil diblokir.
Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: