Mendapat Prioritas: Kendaraan yang Mendapat Pengawalan Polisi di Indonesia

Mendapat Prioritas: Kendaraan yang Mendapat Pengawalan Polisi di Indonesia--freepik.com
RAKYATBENGKULU.COM - Pengawalan polisi di jalan raya sering kali menarik perhatian masyarakat.
Dengan sirine yang berbunyi dan lampu rotator yang berkedip, pengawalan bertujuan memastikan kelancaran perjalanan.
Termasuk menjaga keselamatan kendaraan yang dikawal.
Namun, tidak semua kendaraan dapat memperoleh pengawalan polisi.
Ada aturan jelas yang mengatur jenis kendaraan apa saja yang berhak mendapatkan fasilitas ini.
Berikut penjelasan mengenai kendaraan yang bisa mendapat pengawalan polisi di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Banjir Bandang di Lebong Akibat Hujan Deras, Rumah Warga Hanyut Terbawa Arus
BACA JUGA:Waspada! Hujan Deras Ancam Bengkulu Tengah, BPBD Siagakan Posko Darurat
1. Kendaraan Pejabat Negara
Kendaraan yang membawa pejabat tinggi negara memiliki prioritas untuk mendapat pengawalan polisi.
Ini dilakukan untuk menjamin keamanan, kelancaran tugas, serta memfasilitasi dalam menjalankan tanggung jawab kenegaraan.
2. Kendaraan TNI dan Polri dalam Tugas Negara
Kendaraan milik TNI dan Polri yang menjalankan tugas kenegaraan atau pengamanan khusus juga mendapat prioritas pengawalan.
Contoh kendaraan yang dikawal:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: