HONDA

THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Cair! Ini Jadwal dan Besarannya

THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Cair! Ini Jadwal dan Besarannya

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan THR akan mulai dicairkan--Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan. 

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025), dikutip dari ANTARANEWS.COM.

BACA JUGA:7 Tanda Bergaul dengan Teman yang Salah, Segera Sadari!

BACA JUGA:Seru! RBTV Gelar Kampung Ramadhan 2025 dengan Beragam Lomba, Hafiz Kecil hingga Piltacik Hadirkan Kemeriahan

THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani Presiden. Dalam aturan tersebut, besaran THR dan gaji ke-13 mencakup:

• Gaji pokok

• Tunjangan melekat

• Tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim

Untuk ASN daerah, pencairan THR dan gaji ke-13 mengacu pada skema yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

BACA JUGA:Tiga Petani di Rejang Lebong Diringkus Polisi Karena Dugaan Ujaran Kebencian di Media Sosial

BACA JUGA:Mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan Sebut KPU Sudah Sesuai PKPU dalam Meloloskan Calon Pilkada 2024

Selain THR, pemerintah juga menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: