HONDA

Dukcapil Seluma Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan, Warga Tak Perlu Datang ke Kantor

Dukcapil Seluma Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan, Warga Tak Perlu Datang ke Kantor

Kepala Dinas Dukcapil Seluma, Irzani, S.IP, M.Si, mengungkapkan--Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Seluma kini akan lebih mudah. 

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), melainkan cukup mengurusnya melalui perangkat desa setempat.

Kepala Dinas Dukcapil Seluma, Irzani, S.IP, M.Si, mengungkapkan bahwa inovasi ini diwujudkan melalui penunjukan petugas registrasi di setiap desa dan kelurahan. 

BACA JUGA:Pemkab Kaur Luncurkan Medsos 'Lapor Pak' untuk Serap Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:Menyentuh Langsung Masyarakat, Berikut 6 Program Prioritas Bupati Kaur

“Petugas registrasi ini akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen lainnya. Mereka akan membantu mengajukan permohonan ke Dukcapil tanpa harus datang langsung ke kantor,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.

Sebanyak 182 desa dan 20 kelurahan di Kabupaten Seluma akan memiliki petugas khusus yang bertugas sebagai perantara antara warga dan Dukcapil. 

Para petugas ini merupakan perangkat desa yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma.

BACA JUGA:Cekcok Berujung Pembacokan di Seluma, Seorang Pria Diamankan Polisi

BACA JUGA:Mengenal Penyebab Trombosit Rendah dan Dampaknya bagi Kesehatan

Selain itu, sistem digital juga diterapkan untuk meningkatkan efisiensi layanan. Nantinya, petugas registrasi akan mengirimkan persyaratan dokumen melalui WhatsApp kepada Dukcapil. 

Setelah dokumen diproses dan dinyatakan lengkap, hasilnya dalam format PDF akan dikirim kembali kepada petugas registrasi untuk disampaikan kepada pemohon.

“Kami ingin memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pelayanan. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Dukcapil. Cukup melalui petugas registrasi di desa masing-masing, dokumen bisa diurus dengan lebih cepat dan efisien,” jelas Irzani.

Saat ini, SK penetapan petugas registrasi sudah berada di Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Seluma dan segera disahkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: