Libur Sekolah Lebaran 2025 di Mukomuko Diperpanjang Hingga 19 Hari, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Libur Sekolah Lebaran 2025 di Mukomuko Diperpanjang Hingga 19 Hari, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan--Ilustrasi
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko mengumumkan bahwa jadwal libur sekolah untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs pada Lebaran 2025 akan diperpanjang hingga 19 hari.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Mukomuko, Ramon Hoski pada Rabu 19 Maret 2025.
"Libur sekolah untuk SD/MI dan SMP/MTs selama lebaran 2025 diperpanjang selama 19 hari," ujarnya.
Panjang libur sekolah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Mulai Cairkan THR untuk 4.090 ASN, Segini Anggaran yang Disiapkan
BACA JUGA:Ikuti BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Pengusaha Seni Ukir Jepara Tembus Pasar Global
Surat edaran tersebut mengatur perubahan jadwal libur Lebaran yang mencakup libur nasional dan cuti bersama.
Sebelumnya, libur sekolah untuk Lebaran 2025 direncanakan berlangsung dari 26-28 Maret 2025 dan 2-8 April 2025.
Namun, dengan adanya perubahan berdasarkan surat edaran pemerintah pusat, libur sekolah kini dimulai pada 21 Maret hingga 28 Maret 2025 dan 2-8 April 2025.
"Kami menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Pusat untuk libur sekolah yang dimulai dari tanggal 21 Maret 2025 nanti," kata Ramon.
BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Selatan Berangkatkan 77 Pekerja Migran ke Luar Negeri pada 2023-2025
BACA JUGA:Barang yang Dibeli Kelas Menengah Demi Gengsi, tapi Tak Dibeli Orang Kaya
Kegiatan belajar mengajar akan dimulai kembali seperti biasa pada 9 April 2025.
“Untuk libur sekolah lebaran ini cukup panjang, sebelumnya libur hanya 15 hari dan ditambah dengan cuti bersama serta libur Hari Raya Idul Fitri, sesuai surat edaran terbaru, libur sekolah menjadi 19 hari,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: