KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Sita Satu Koper Dokumen Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Kantor DPRD OKU--Dok/antaranews.co
“Para unsur pimpinan dan anggota dewan tidak berada di tempat karena sedang melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah,” tambahnya.
Kasus Suap yang Menyeret Anggota DPRD OKU
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Dinas PUPR OKU.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
• FJ (Anggota Komisi III DPRD OKU)
• FH (Ketua Komisi III DPRD OKU)
• UH (Ketua Komisi II DPRD OKU)
Selain itu, Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pelaku dari kalangan swasta, yaitu MFZ dan ASS.
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Dimajukan ke Juni 2025, BKPSDM Bengkulu Utara Gerak Cepat Kirim Berkas ke BKN
BACA JUGA:Sempat Hilang Kontak, 8 Pendaki Gunung Patah Berhasil Dievakuasi, Kondisi Semuanya Sehat
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan jatah pokok pikiran (pokir) oleh sejumlah anggota DPRD OKU dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU 2025.
KPK mengungkap bahwa jatah pokir tersebut disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas PUPR OKU.
Total nilai proyek awal yang disepakati mencapai Rp40 miliar, tetapi kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar akibat keterbatasan anggaran.
Namun, besaran fee proyek tetap dipatok sebesar 20 persen atau senilai Rp7 miliar.
Akibat adanya kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU melonjak signifikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, yang diduga merupakan hasil kompromi politik terkait alokasi proyek bagi anggota DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: