Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan Ingatkan Warga Pentingnya Pembuatan Sertipikat Tanah untuk Kepastian Hukum

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Azman Hadi, S.SiT., M.H--Heru/Rakyatbengkulu.com
Setelah itu, pendaftaran Surat Keputusan (SK) Hak atas nama pemohon memerlukan waktu sekitar 5 hari.
Azman Hadi juga menjelaskan tentang biaya pembuatan sertipikat tanah.
Biaya terdiri dari Biaya Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, biaya transportasi petugas ukur dan panitia pemeriksaan tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika tanahnya bernilai di atas 80 juta.
Besaran biaya PNBP tergantung pada luas tanah dan jenis penggunaannya, dengan biaya yang lebih besar untuk tanah yang lebih luas.
"Jika nilai tanah di atas 80 juta, maka tanah tersebut pasti terkena BPHTB. Misalnya, jika nilai tanah 100 juta, maka yang dikenakan BPHTB adalah 5% dari selisih antara nilai tanah dan 80 juta, yaitu 20 juta. Artinya, BPHTB yang harus dibayar adalah 5% dari 20 juta," ujar Azman.
BACA JUGA:Percepatan Program Prioritas Gubernur Bengkulu, Pj Sekda Tekankan Sinergi Jadi Kunci Keberhasilan
BACA JUGA:Perjalanan Mudik Lancar: Tips Memilih Oli Mesin Mobil, Jangan Sampai Salah!
Selain sebagai bukti kepemilikan yang sah, sertipikat tanah juga memiliki manfaat lainnya.
Sertipikat dapat melindungi masyarakat dari potensi sengketa tanah dan membantu dalam proses pengadaan tanah oleh pemerintah, termasuk memastikan hak untuk mendapatkan ganti rugi yang layak.
Tak hanya itu, sertipikat tanah juga dapat digunakan untuk memperbesar modal usaha, dengan mengagunkan sertipikat ke bank.
"Mengingat bahwa sertipikat adalah bukti kepemilikan yang terkuat dan memiliki banyak manfaat lainnya, kami menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan bidang tanahnya," tutup Azman Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: