UU TNI yang Baru Disahkan Tetap Larang Prajurit Berpolitik dan Berbisnis, Pengamat: Harus Dikawal Ketat!

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dalam revisi ini, aturan utama mengenai larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis tetap dipertahankan.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menegaskan bahwa perubahan dalam undang-undang ini tidak mengubah prinsip dasar profesionalisme militer.
BACA JUGA:AHY: Revisi UU TNI Tidak Akan Mengembalikan Dwifungsi ABRI Seperti Orde Baru
BACA JUGA:Buah-Buahan yang Selalu Laris Manis Selama Ramadan, Ada Favoritmu?
“Jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme, dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” kata Fahmi dikutip dari ANTARANEWS.COM, Sabtu.
Sebagai informasi, larangan ini juga sudah tercantum dalam Undang-Undang TNI sebelumnya, yaitu UU No. 34 Tahun 2004.
Oleh karena itu, Fahmi mengajak masyarakat untuk tidak hanya memahami perubahan dalam undang-undang tersebut, tetapi juga secara aktif mengawasi implementasinya agar tetap sesuai dengan semangat reformasi.
BACA JUGA:Penundaan Perilisan Drama 'Knock Off' di Disney+ Akibat Kontroversi Kim Soo Hyun
BACA JUGA:Tentukan Niche! Kiat Sukses Menjadi Konten Kreator Bagi Pemula
Perubahan yang Perlu Dikawal
Dalam konteks penerapan undang-undang baru ini, Fahmi menyoroti beberapa aspek yang perlu diawasi dengan ketat.
“Beberapa hal yang perlu diawasi ke depan adalah bagaimana peran baru TNI dalam OMSP diterapkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, dan bagaimana dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI,” ujar Khairul Fahmi.
Selain itu, ia menekankan bahwa kontrol sipil terhadap institusi militer tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi mengembalikan pola lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: