UU TNI yang Baru Disahkan Tetap Larang Prajurit Berpolitik dan Berbisnis, Pengamat: Harus Dikawal Ketat!

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi--Dok/antaranews.com
“Kontrol terhadap penerapannya (UU TNI yang baru) tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat untuk menghindari potensi melebar ya pengaruh militer dalam birokrasi negara yang banyak dikhawatirkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Panwascam Resmi Dilantik, Siap Awasi Tahapan PSU di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Pemuda Batak Bersatu Gelar Acara Ramadhan Fest, Berbagi Takjil dan Tunjukkan Toleransi Keagamaan
Rapat paripurna DPR RI ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang mewakili pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan.
Dengan pengesahan revisi UU TNI ini, pengawasan dari masyarakat dan berbagai pihak menjadi kunci dalam memastikan bahwa reformasi di tubuh militer tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan profesionalisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: