Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK di Mukomuko Capai 99 Persen, Total Rp5,42 Miliar

Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK di Mukomuko Capai 99 Persen, Total Rp5,42 Miliar--Ist/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko menginformasikan bahwa sebanyak 1.461 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pusat yang bekerja di Satuan Kerja Vertikal di Kabupaten Mukomuko telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan total anggaran Rp 5,42 miliar.
Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, saat dikonfirmasi oleh Rakyatbengkulu.com menyampaikan bahwa penyaluran THR untuk ASN dan PPPK di instansi vertikal telah mencapai sekitar 99 persen.
"Saat ini penyaluran THR untuk ASN pusat di wilayah Mukomuko sudah mencapai kurang lebih 99 persen. Dan untuk proses penyalurannya juga masih berlanjut, sehingga pada minggu ini seluruh pegawai sudah menerima THR," ujarnya, Rabu 26 Maret 2025.
Wahyu menjelaskan bahwa penyaluran THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan penerima pensiun.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran, Ini Syaratnya
"Dengan hampir selesainya penyaluran THR bagi ASN dan PPPK pusat di Mukomuko ini, kami berharap seluruh aparatur negara di daerah ini dapat menerima haknya tepat waktu menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah 2025," ungkapnya.
Wahyu juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah vertikal yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke KPPN agar segera melakukannya. Hal ini bertujuan agar penyaluran THR dapat selesai sebelum Idul Fitri 2025.
"Himbauan ini agar para instansi pemerintah vertikal yang belum mengajukannya segera mengajukannya, hal ini agar sebelum Lebaran ini seluruh THR dapat disalurkan kepada ASN dan PPPK pusat," pungkasnya.
Berikut rincian pembayaran THR bagi ASN dan PPPK pusat di Mukomuko dengan total anggaran Rp 5,42 miliar:
BACA JUGA:IHSG Diperkirakan Bergerak Sideways di Tengah Sentimen Domestik dan Global
BACA JUGA:Tragedi Penembakan di Arena Sabung Ayam, Fakta Baru Soal Amplop Suap yang Ditolak Kapolsek
- THR Gaji PNS/Polri sebesar Rp 3,07 miliar untuk 734 penerima.
- THR Pejabat Negara sebesar Rp 187,07 juta untuk 12 penerima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: