Evaluasi Selesai, KPU Bengkulu Selatan Bakal Lantik Anggota Badan Ad Hoc PSU di Hari Kedua Lebaran

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani--Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan akan melaksanakan pelantikan serentak anggota badan ad hoc untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari kedua Lebaran, 1 April 2025.
Sebelumnya, KPU Bengkulu Selatan telah melakukan proses evaluasi kerja terhadap pengaktifan kembali badan ad hoc, seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), yang dilakukan pada 10 hingga 16 Maret 2025.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani menjelaskan bahwa hasil evaluasi terbagi menjadi dua kategori: direkomendasikan dan tidak direkomendasikan.
Anggota badan ad hoc yang masuk dalam kategori direkomendasikan dianggap layak untuk diaktifkan atau dilantik kembali, sementara yang tidak direkomendasikan dianggap tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan tugasnya.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Gelar Open House, Pererat Silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri 1446 H
BACA JUGA:Lomba Panjat Pinang hingga Balap Karung, Kemeriahan Idul Fitri di Mukomuko
"Dari hasil evaluasi itu dinyatakan, sebanyak 9 orang dari 55 anggota PPK dinyatakan tidak direkomendasikan, sebanyak 56 orang dari 474 anggota PPS dinyatakan tidak direkomendasikan, dan sebanyak 164 orang dari 2.310 anggota KPPS tidak direkomendasikan. Sehingga kita saat ini mengalami kekurangan anggota badan ad hoc," ujar Erina.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, KPU Bengkulu Selatan akan memprioritaskan pengisian kekosongan anggota PPK, PPS, dan KPPS melalui Pengganti Antar Waktu (PAW) terlebih dahulu.
Jika tidak ada yang bersedia, maka prioritas selanjutnya adalah anggota yang lulus seleksi tertulis dan seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tahun 2024.
"Sebanyak 55 orang PPK, 474 PPS, dan 2.310 orang anggota KPPS akan kita lakukan pelantikan serentak pada tanggal 1 April 2025 atau di hari kedua lebaran, dengan masa kerja selama satu bulan," tutup Erina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: