HONDA

Polres Seluma Ingatkan Pengunjal BBM Bersubsidi: 'Tindakan Tegas Menanti'

Polres Seluma Ingatkan Pengunjal BBM Bersubsidi: 'Tindakan Tegas Menanti'

Kanit Tipidter, Ipda Alifian Adam Dalimunthe, S.Tr.K., menegaskan --Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polres Seluma melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim kembali mengingatkan para pelaku pengunjalan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, S.H., yang didampingi oleh Kanit Tipidter, Ipda Alifian Adam Dalimunthe, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Soft Life vs Kerja Keras: Hidup Nyaman atau Ambisius, Mana yang Lebih Baik?

BACA JUGA:Kenapa Fast Fashion Mulai Ditinggalkan? Saatnya Beralih ke Slow Fashion!

Jika ditemukan adanya praktik pengunjalan BBM bersubsidi, maka tindakan tegas akan diambil.

“Selain dari upaya pemantauan di lapangan, kami juga berharap agar masyarakat dapat melaporkan adanya aktivitas tersebut agar dapat kita tindaklanjuti,” ujar Kanit Tipidter, dikutip dari KORANRB.ID.

Pihak kepolisian menekankan bahwa peringatan ini bukan sekadar ancaman kosong. 

Dua bulan lalu, Unit Tipidter Polres Seluma telah mengungkap kasus pengunjalan BBM bersubsidi di Kabupaten Seluma, sehingga hal ini harus menjadi pelajaran bagi para pelaku lainnya agar tidak mengulang perbuatan serupa.

“Jadi saya tegaskan lagi, apabila ada yang kembali mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi maka akan kita tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kanit Tipidter.

BACA JUGA:Kenapa Generasi Z Sering Dibilang Picky dalam Bekerja? Ini Alasannya!

BACA JUGA:Kenapa Kita Sering Suka Sama Orang yang Gak Suka Balik? Ini Penjelasan Psikologinya

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi sebanyak 150 liter jenis Bio Solar

Saat ini, pelaku berinisial AL tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tais.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: