ODGJ Mengganggu, Satpol PP Mukomuko Turun Tangan Amankan di Penarik
ODGJ Mengganggu, Satpol PP Mukomuko Turun Tangan Amankan di Penarik--Ist/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko kembali mengamankan satu Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diduga meresahkan warga di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, pada Kamis 21 Agustus 2025.
Petugas Satpol PP mengamankan ODGJ tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan orang tersebut di lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, mengatakan bahwa tindakan pengamanan ini dilakukan sebagai respons terhadap keresahan warga.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan adanya ODGJ yang telah membuat masyarakat resah di wilayah itu, alhasil ODGJ ini harus kami amankan," ujarnya kepada Rakyatbengkulu.com.
BACA JUGA:Bermodal Batu dan Semen, Kades Pondok Lunang Perbaiki Jalan Rusak yang Sering Menelan Korban
BACA JUGA:Bengkulu Catatkan Penyaluran Beras SPHP Sebesar 584,9 Ton Hingga Agustus 2025
Jodi menjelaskan, Satpol PP bertindak cepat setelah menerima laporan dari warga setempat dan kepala desa.
ODGJ tersebut diketahui sering berkeliaran di area tersebut, mengganggu kenyamanan warga.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan kepala desa ini, kami segera menurunkan tim ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, benar adanya seorang ODGJ yang cukup meresahkan, sehingga langsung kami amankan,” jelas Jodi lebih lanjut.
Setelah diamankan, ODGJ tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko untuk penanganan lebih lanjut.
Proses ini dilakukan agar individu tersebut tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Distribusi Makanan Bergizi Gratis, Kader BKKBN Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
"Dari pendataan yang kami lakukan melalui sidik jari, diketahui bahwa ODGJ ini berasal dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat," kata Jodi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


