Pakar Hukum Soroti Potensi Penghapusan SKCK untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Pencarian Pekerjaan

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menyatakan--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menyatakan bahwa pemberlakuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi menghalangi hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Prof. Hibnu menilai bahwa penerbitan SKCK dapat merugikan banyak pihak, terutama bagi mantan narapidana yang kesulitan mencari pekerjaan setelah menjalani hukuman.
“Dalam hal sisi hak asasi manusia, itu (SKCK) memang sangat merugikan,” ujar Hibnu dikutip dari ANTARANEWS.COM.
BACA JUGA:Kebutuhan Kulit: 5 Cara Memilih Produk Pembersih Wajah Terbaik untuk Kulit Berjerawat
BACA JUGA:Biduran: Penyebab yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya Secara Alami dan Medis
Menurutnya, pemberlakuan SKCK seharusnya tidak menghalangi seseorang yang ingin berubah dan bekerja di sektor yang sesuai dengan kapasitasnya.
SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, namun bagi sebagian orang, terutama mantan narapidana, SKCK justru menjadi penghalang dalam mencari pekerjaan.
“Jangan sampai orang mau berusaha, sudah mendapatkan stigma negatif dulu, itu yang tidak boleh,” lanjut Hibnu.
Dia menegaskan bahwa meskipun mantan narapidana, seperti kasus korupsi, kini boleh mencalonkan diri dalam pilkada, mereka yang pernah terlibat dalam kejahatan lainnya tetap menghadapi kesulitan besar dalam mencari pekerjaan akibat adanya catatan negatif di SKCK.
BACA JUGA:Balas Kekalahan, RRQ Hoshi Melaju ke Grand Final SPS MLBB 2025!
BACA JUGA:Rp60 Miliar untuk Putusan Lepas: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Kasus CPO
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM juga mendukung penghapusan SKCK. Mereka mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan untuk menghapuskan kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/3).
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: