HONDA

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Sebut Berpotensi Halangi Hak Asasi Warga Negara

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Sebut Berpotensi Halangi Hak Asasi Warga Negara

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) --Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mengajukan usulan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. 

Usulan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, terutama bagi mantan narapidana yang ingin kembali berkontribusi di masyarakat.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat.

BACA JUGA:TNI Tegaskan Perwira Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Harus Mundur

BACA JUGA:Baru Dilantik, Bupati Jeneponto Paris Yasir Viral karena Insiden di Jalan Raya

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujar Nicholay saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari ANTARANEWS.COM.

Dampak SKCK Terhadap Mantan Narapidana

Menurut Nicholay, usulan penghapusan SKCK muncul setelah Kementerian HAM melakukan pemantauan langsung ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di beberapa daerah. 

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan banyak mantan narapidana yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas, sehingga beberapa dari mereka terpaksa mengulangi tindakan kriminal dan kembali dipenjara.

BACA JUGA:Polisi Tantang Penyebar Isu Setoran Judi Sabung Ayam Tunjukan Bukti

BACA JUGA:Tanpa Oven! Resep Kue untuk Sajian Istimewa Hari Raya Idul Fitri

Meskipun mantan narapidana bisa mendapatkan SKCK, dalam dokumen tersebut tetap tercantum catatan bahwa mereka pernah menjalani hukuman pidana. 

Hal ini menyebabkan banyak perusahaan enggan menerima mereka sebagai karyawan.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ungkap Nicholay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: