HONDA

Target Rp240 Juta PAD, Pemkab Kepahiang Andalkan Penataan Pasar dan Kepatuhan Retribusi

Target Rp240 Juta PAD, Pemkab Kepahiang Andalkan Penataan Pasar dan Kepatuhan Retribusi

Los Pasar Kepahiang--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Upaya serius Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perdagangan mulai menunjukkan arah yang lebih tertata. 

Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM setempat menargetkan capaian retribusi pedagang Pasar Kepahiang sebesar Rp240 juta pada tahun anggaran 2025.

Target ini diyakini realistis menyusul telah dilakukannya relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke dalam pasar, menempati los-los yang sebelumnya kosong. 

Langkah ini sekaligus menjadi strategi menata ulang kawasan pasar yang selama ini dinilai kurang maksimal dalam hal pendapatan retribusi.

BACA JUGA:Festival Gurita 2025 Siap Digelar, Kaur Gaet Wisatawan Lewat Surfing dan Kuliner

BACA JUGA:Tidak Mubazir! Cara Menyimpan Semangka Potong Agar Tetap Manis dan Segar

Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari mengungkapkan bahwa optimalisasi retribusi pasar tidak hanya mengandalkan jumlah pedagang, tetapi juga bergantung pada penataan administratif yang rapi dan terintegrasi.

"Khususnya administrasi kios dan lapak, ini pelan-pelan kita rapikan. Ini kita lakukan bersamaan dengan penataan terhadap PKL yang ditertibkan sebelumnya," kata Herman.

Dengan pengelolaan yang lebih tertib, Herman menyebut bahwa proses penagihan retribusi kios dan lapak sudah mulai dilakukan bertahap, seiring penyesuaian terhadap kondisi para pedagang.

"Harapan kita, dari hitung-hitungan yang sudah dilakukan, PAD dari retribusi bisa mencapai Rp240 juta tahun ini. Ini yang akan menjadi fokus kita," tambahnya.

Meski begitu, Herman menegaskan bahwa penarikan retribusi tidak dilakukan secara serampangan. 

BACA JUGA:Angin Segar dari Laut, Pelayaran Perdana Kembali Buka Akses dan Harapan untuk Enggano

BACA JUGA:Jangan Sampai Gagal! Hindari 7 Kesalahan Fatal Berikut Saat Mencari Kerja

Segala proses akan tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, guna menjaga transparansi dan keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: