HONDA

Anggaran Bansos untuk Warga Sakit di Lebong Dipangkas, Kini Hanya Rp175 Juta di 2025

Anggaran Bansos untuk Warga Sakit di Lebong Dipangkas, Kini Hanya Rp175 Juta di 2025

Anggaran Bansos untuk Warga Sakit di Lebong Dipangkas, Kini Hanya Rp175 Juta di 2025--ist/rakyatbengkulu.com

Rp5 juta untuk pasien yang dirujuk ke rumah sakit di luar Provinsi Bengkulu.

Agar bisa mendapatkan bantuan ini, warga Lebong harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Lebong.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Bantuan Alat Bantu untuk Penyandang Disabilitas, 19 Penerima Dapatkan Manfaat

BACA JUGA:Home Coming Dies Natalis ke-43 UNIB: Momentum Emas Alumni Majukan Kampus dan Desa

Jika belum terdaftar, wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.

Melampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit tempat pasien dirawat.

Untuk pasien rujukan, harus menyertakan surat keterangan rujukan dari rumah sakit, baik untuk rujukan dalam Provinsi Bengkulu maupun luar provinsi.

Berita ini sebelumnya sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul artikel: Anggaran Bansos untuk Warga Sakit di Lebong Turun, Rp 350 Juta Menjadi Rp175 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: