HONDA

JPU Ajukan Banding, Tuntut Hukuman Lebih Berat untuk Anak Pelaku Pembunuhan Anggota Polres Seluma

JPU Ajukan Banding, Tuntut Hukuman Lebih Berat untuk Anak Pelaku Pembunuhan Anggota Polres Seluma

Reka adegan pembunuhan anggota polisi di Seluma--Dok/KORANRBID

RAKYATBENGKULU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma resmi mengajukan upaya banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa anak JK (16), dalam kasus pembunuhan anggota Polres Seluma.

Langkah banding ini diambil setelah Penasehat Hukum (PH) anak pelaku JK terlebih dahulu mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH, MH, membenarkan pengajuan banding tersebut.

BACA JUGA:BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Kian Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Memasuki Tahap II, Tersangka Segera Disidangkan

“Iya, kami telah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Upaya banding ini kami ajukan setelah Penasehat Hukum anak pelaku JK mengajukan banding,” ujar Renaldho saat dikonfirmasi.

Renaldho menambahkan bahwa JPU kini tinggal menunggu hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu. 

Ia juga menegaskan bahwa vonis Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan awal JPU.

“Kami menunggu putusan bandingnya. Tuntutan kami adalah 8 tahun penjara. Namun vonis yang dijatuhkan lebih rendah, kurang dari 2/3 dari tuntutan,” ungkapnya, dikutip dari KORANRB.ID.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais, JK terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan/atau kejahatan terhadap seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas resminya, serta penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA:12 LC Diamankan, Terjaring Razia di Kaur Selatan, Tempat Karaoke Terancam Ditutup!

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Kukuhkan Perpatri, Siap Majukan Panahan Tradisional hingga ke Sekolah

Selain itu, JK juga terbukti secara bersama-sama melawan petugas hingga mengakibatkan luka berat dan kematian.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH, MH, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada JK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: